Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar

Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Perkara tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan modal investasi milik korban.

“Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Iskandarsyah, dikutip dari Antara, Sabtu (22/8/2026).

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025. Saat itu, korban disebut tertarik menanamkan modal setelah mendapat tawaran investasi dari Ruben Onsu.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO.

Kasus Naik ke Penyidikan

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pada 25 April 2026, perkara itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Ruben disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga mencantumkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perkara tersebut, Ruben Onsu terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup