BPJPH Siapkan Integrasi Sertifikasi Halal di Platform SAPA UMKM

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan integrasi layanan sertifikasi halal ke dalam platform digital SAPA UMKM yang diinisiasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, mengakses layanan sertifikasi halal.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan integrasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses pelaku UMKM terhadap layanan sertifikasi halal.

Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi. Sertifikasi tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk UMKM.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk fasilitas penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing produk,” kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia berharap integrasi layanan melalui SAPA UMKM membuat proses mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.

Diintegrasikan dengan Program Pemberdayaan UMKM

Aqil menjelaskan kerja sama BPJPH dengan Kementerian UMKM tidak hanya berfokus pada layanan sertifikasi halal. Integrasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyatukan berbagai program pemberdayaan UMKM agar pelaku usaha memperoleh dukungan yang lebih terpadu.

Langkah itu merupakan bagian dari Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra).

Melalui pendekatan tersebut, berbagai program pemerintah diharapkan dapat saling terhubung sehingga kebutuhan pelaku usaha dapat dilayani secara lebih efektif.

Aqil menilai pemberdayaan UMKM tidak bisa hanya menyentuh satu aspek. Pelaku usaha membutuhkan dukungan mulai dari legalitas, pembiayaan, peningkatan kapasitas, pengembangan produk hingga pemasaran.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian dukungan tersebut, bersama legalitas usaha, pembiayaan, penguatan kapasitas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” ujarnya.

BPJPH Perkuat Kolaborasi

Di sisi lain, BPJPH terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kolaborasi dilakukan bersama kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal. BPJPH juga mendorong peningkatan sosialisasi, edukasi, literasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas pelaku usaha.

Upaya itu diharapkan membuat pelaku usaha semakin memahami ketentuan jaminan produk halal sekaligus mampu memenuhi regulasi yang berlaku.

Jelang Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026

Penguatan layanan dan kolaborasi dinilai semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Aqil mengatakan pemerintah berupaya memastikan pelaku usaha, terutama UMKM, tidak hanya mengetahui kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan layanan yang dibutuhkan.

“Dengan dukungan berbagai pihak, BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memperoleh akses informasi, pendampingan, dan layanan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” tuturnya.

Integrasi layanan sertifikasi halal dengan platform pemberdayaan UMKM diharapkan dapat memperpendek akses pelaku usaha terhadap layanan pemerintah. Dengan demikian, UMKM dapat lebih siap memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produknya. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup