BGN Tutup 833 Dapur MBG, Ratusan Pegawai Disanksi hingga Terancam Dipecat

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia. Penutupan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional, mulai dari masalah kebersihan hingga kualitas makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar dan menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

“Sebanyak 833 dapur kami hentikan operasionalnya mulai hari ini karena terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dari total dapur yang ditutup, sebanyak 98 berada di wilayah Sumatera. Sementara itu, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua. Adapun 311 dapur lainnya berada di Pulau Jawa dan Madura.

BGN menegaskan dapur-dapur tersebut tidak akan menerima pembayaran selama masa penghentian operasional. Kebijakan ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya, ketika dapur yang dikenai sanksi penghentian sementara masih tetap memperoleh pembayaran.

Menurut Sudaryono, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain makanan yang tidak higienis, munculnya kasus keracunan makanan, kualitas menu yang tidak sesuai standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

Selain menindak dapur yang melanggar, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), BGN menemukan sembilan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara itu, 39 ASN lainnya dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan sesuai tingkat pelanggaran.

Sudaryono menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memperkuat tata kelola lembaga sekaligus memberantas praktik yang berpotensi merugikan program pemerintah.
Ia menekankan seluruh kepala SPPG merupakan pegawai BGN yang memiliki tanggung jawab memastikan makanan bergizi diproduksi dan didistribusikan secara aman, higienis, serta sesuai standar.

BGN juga akan terus memperkuat sistem pengawasan melalui peningkatan transparansi, keterbukaan informasi, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dinas terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kualitas menu, proses penyaluran, kebersihan dapur, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup