Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit, Kini Dinilai dari Hasil Klinis Pasien

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan langkah strategis untuk menekan laju inflasi biaya kesehatan nasional dengan melakukan efisiensi pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), sekaligus mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sektor kesehatan agar pelayanan yang diterima masyarakat tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga memiliki standar mutu dan keselamatan yang lebih tinggi.

Menurut Budi, efisiensi biaya dilakukan melalui sistem pengadaan terpusat (pool procurement) yang didukung data kesehatan digital SatuSehat. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mengklaim berhasil menghemat anggaran belanja farmasi pada tahap awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Selain pembenahan pengadaan obat, Kemenkes juga merombak sistem akreditasi rumah sakit. Jika sebelumnya penilaian lebih banyak dilakukan melalui evaluasi administratif setiap lima tahun, kini mutu layanan akan dipantau secara berkelanjutan berdasarkan hasil pelayanan medis, termasuk tingkat keberhasilan tindakan dan keselamatan pasien (survival rate).

Budi menegaskan, rumah sakit dengan kualitas pelayanan yang menurun dapat langsung dikenai penyesuaian status akreditasi tanpa harus menunggu jadwal evaluasi berikutnya.

“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memastikan percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.

Kemenkes mencatat, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau sekitar 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit lainnya telah menerapkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME).

Pemerintah juga memperluas akses layanan kesehatan berteknologi tinggi dengan melibatkan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan.

Hingga 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.

Budi menyebut sejumlah kolaborasi telah berjalan, di antaranya kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri dalam layanan transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM bersama RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk pengembangan layanan terapi sel punca (stem cell).

“Kolaborasi langsung ini telah berjalan dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan stem cell,” ujar Budi.

Melalui pengendalian biaya layanan, peningkatan transparansi mutu rumah sakit, serta pemerataan akses terhadap teknologi medis modern, Kemenkes menargetkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan berstandar internasional tanpa harus berobat ke luar negeri. (AD)

Foto: Dok. Kemenkes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup