Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Tegaskan Percepat Penuntasan Kasus Korupsi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, menegaskan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin usai pelantikannya, Jumat (24/7/2026).

Kuntadi mengatakan terdapat dua pesan utama yang ditekankan Jaksa Agung saat prosesi pelantikan, yakni memperkuat konsolidasi internal maupun eksternal serta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan perkara.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian saya, yaitu melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melaksanakan evaluasi terhadap penanganan perkara,” ujar Kuntadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, evaluasi akan difokuskan pada perkara-perkara yang memiliki nilai besar dan menyita perhatian masyarakat. Ia menegaskan penyelesaian kasus-kasus tersebut akan menjadi prioritas, termasuk mempercepat proses penanganannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kuntadi mengungkapkan dirinya juga mendapat pesan untuk senantiasa menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di bidang tindak pidana khusus.

Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelumnya, posisi tersebut diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Sementara itu, Febrie Adriansyah saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut telah dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi turut menangani sejumlah perkara besar. Salah satu yang paling menonjol ialah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menyeret Harvey Moeis sebagai terdakwa. (AD)

Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup