OJK Siapkan Skema Universal Banking, Implementasi Bergantung pada Kapasitas Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan konsep universal banking di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing bank. Kebijakan tersebut dinilai perlu karena kondisi, skala usaha, dan kapasitas industri perbankan nasional masih sangat beragam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan implementasi universal banking tidak dapat diterapkan secara serentak. Setiap bank harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjalankan model bisnis yang mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu institusi.

“Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasinya tidak dapat dilakukan secara seragam,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dian, terdapat tiga aspek utama yang menjadi syarat penerapan universal banking, yakni kualitas sumber daya manusia (SDM), kesiapan teknologi, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Dari sisi SDM, bank harus memiliki tenaga profesional yang menguasai berbagai sektor jasa keuangan, tidak hanya perbankan konvensional tetapi juga investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.

Sementara itu, pada aspek teknologi, bank dituntut memiliki infrastruktur digital yang mampu mengintegrasikan seluruh layanan secara aman dan andal. Sistem tersebut juga harus mampu mengelola data nasabah secara terpadu, memiliki ketahanan terhadap gangguan operasional, serta memberikan perlindungan maksimal dari ancaman kejahatan siber.

Adapun dari sisi tata kelola, OJK menilai bank perlu memiliki sistem pengawasan internal yang kuat. Hal itu meliputi pemisahan fungsi antarunit bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, hingga penguatan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko.

Dian menambahkan, semakin luas cakupan layanan yang dijalankan dalam satu bank, semakin besar pula potensi risiko yang harus dikelola agar tidak menyebar ke lini bisnis lainnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK mendorong adanya pembatasan eksposur risiko serta alokasi modal yang terpisah bagi setiap lini usaha. Dengan demikian, apabila salah satu divisi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung memengaruhi dana yang melindungi simpanan nasabah.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme Chinese wall, yaitu pembatasan arus informasi antarunit bisnis guna mencegah konflik kepentingan. Penerapan sistem ini dinilai penting, terutama antara divisi yang memiliki akses terhadap informasi material nonpublik dengan unit bisnis yang melayani investor.

Di sisi lain, OJK meminta setiap bank secara berkala melakukan stress test atau simulasi kondisi ekstrem sebagai bagian dari sistem peringatan dini. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi kerentanan sehingga dapat ditangani sebelum berkembang menjadi krisis.

Sebagai informasi, universal banking merupakan model bisnis yang memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu lembaga. Selain menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit, bank juga dapat menawarkan layanan investasi, pasar modal, maupun jasa keuangan lainnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK, sehingga menghadirkan layanan keuangan terpadu bagi nasabah. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup