Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Ekonomi Digital hingga Sektor Informal Dibidik
Pemerintah memastikan tidak akan mengandalkan kenaikan tarif pajak untuk mendongkrak penerimaan negara dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih adalah memperluas basis perpajakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan perpajakan ke depan akan diarahkan untuk menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Purbaya, pemanfaatan data dan teknologi akan menjadi salah satu instrumen utama dalam memperluas basis perpajakan. Pemerintah akan menyasar berbagai potensi, mulai dari ekonomi digital, shadow economy atau ekonomi bayangan, hingga sektor informal.
Penguatan penerimaan juga akan dilakukan melalui sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah berencana meningkatkan digitalisasi layanan dan sistem pengawasan, memperkuat audit serta penindakan, hingga memberantas impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Meski demikian, pemerintah menegaskan upaya meningkatkan penerimaan negara tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi. Kebijakan yang ditempuh juga diharapkan tetap mendukung ekspor dan memberikan kemudahan bagi kegiatan usaha.
Sepanjang semester I 2026, penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Purbaya memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun. Jumlah itu setara sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Berdasarkan proyeksi tersebut, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan mengalami kekurangan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan shortfall pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun. (AD)
Foto: Antara








