Pemerintah Siapkan Edukasi Pencegahan LGBTQ, Wamenag Tegaskan Mengacu Perpres

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan penyusunan konten edukasi dilakukan karena isu tersebut dinilai berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, hingga ketahanan bangsa.

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, sebagai institusi yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perpres tersebut. Karena itu, upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Romo Syafi’i menegaskan sikap Kemenag dalam menyusun materi edukasi juga didasarkan pada pandangan para tokoh lintas agama. Ia mengaku telah berdialog dengan sejumlah pemuka agama dan menemukan adanya kesamaan pandangan mengenai isu LGBTQ.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Menurut Wamenag, pandangan dari para tokoh agama tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, Romo Syafi’i menegaskan Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa yang harus menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, UUD 1945 menjadi dasar yuridis yang mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar yang menjiwai seluruh sila lainnya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus selaras dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Romo Syafi’i. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup