Menuju Pengesahan, Komisi III DPR dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Polri
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai tahap akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait kelanjutan pembahasan RUU Polri ke tingkat dua atau pengambilan keputusan di rapat paripurna. Usulan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Setelah memperoleh persetujuan, DPR dan pemerintah langsung menandatangani naskah hasil pembahasan RUU sebagai bentuk kesepakatan pada tingkat pertama.
Rapat paripurna DPR yang akan menentukan nasib akhir RUU Polri dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama. Apabila disetujui dalam forum tersebut, regulasi baru itu resmi menggantikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sebelum mencapai tahap pengambilan keputusan, pembahasan RUU Polri berlangsung maraton. Panitia Kerja (Panja) RUU Polri lebih dahulu membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (8/6). Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat tim perumus dan tim sinkronisasi hingga malam hari untuk merampungkan sejumlah substansi yang masih memerlukan penyempurnaan.
Salah satu poin yang mengalami perubahan pada tahap akhir pembahasan berkaitan dengan batas usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan terbaru menetapkan usia pensiun maksimal 60 tahun. Namun, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Menurut Edward, penambahan frasa mengenai perpanjangan sesuai kebutuhan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada Senin malam.
Perubahan itu melengkapi ketentuan sebelumnya yang hanya mengatur perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi perwira tinggi bintang empat. Dengan rumusan baru tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam menentukan masa tugas pejabat tinggi Polri melalui keputusan presiden.
RUU Polri kini tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPR sebelum resmi ditetapkan menjadi undang-undang. (AD)
Foto : Antara







