Dua Polisi Terseret Kasus BBM Subsidi di NTT, Kerugian Negara Tembus Rp10 Miliar

Dua oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang dilakukan sepanjang Februari hingga April 2026.

“Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap total 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masih ada sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam pengembangan kasus ini,” tambah Hans.

Dari hasil pengungkapan, total BBM subsidi yang diamankan mencapai sekitar 16 ribu liter. Rinciannya terdiri dari 6.325 liter Pertalite dan 9.675 liter Bio Solar.

Kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Rote Ndao dengan barang bukti 3.270 liter solar. Sementara di Manggarai, polisi menyita 2.554 liter solar dan 384 liter Pertalite.

Hans menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Di antaranya dengan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung lebih banyak bahan bakar, memanfaatkan barcode secara ilegal, hingga bekerja sama dengan oknum operator SPBU.

“Operator SPBU juga diduga terlibat dalam praktik ini,” ungkapnya.

Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa puluhan kendaraan, ratusan jerigen, dokumen, serta uang tunai. Beberapa kendaraan roda empat yang disita diketahui telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup