Dua Pelaku Perampasan Motor di Bekasi Ditangkap, Satu Lainnya Masih Diburu Polisi
Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar di wilayah Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Bisan Marfandy Lingga (57), seorang karyawan swasta asal Setu. Korban menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu dini hari (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat itu korban dihentikan oleh tiga orang pelaku yang memalang sepeda motornya. Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke arah korban, sementara pelaku lainnya mencabut kunci motor. Karena ketakutan, korban memilih melarikan diri dan meninggalkan motornya di lokasi kejadian,” ungkap Agta dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Sementara satu pelaku lain, bernama Nuel, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil sebilah celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta—saat lalu lintas masih sepi dan pengawasan minim.
“Dalam satu hari, kelompok ini bisa melakukan lebih dari satu aksi. Modus dan frekuensi mereka cukup meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Tambun Selatan,” tambah Agta.
Setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban, para pelaku bermaksud menjualnya di wilayah Karawang. Namun upaya mereka digagalkan Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi wilayah di sekitar Jalan Pantura, Kedungwaringin.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda di Jalan Raya Proklamasi, Karawang, dan langsung melakukan penyergapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi F-5952-FHG milik korban, sebilah celurit, STNK asli, serta dua jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat. Peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah rawan juga akan terus dilakukan untuk mencegah aksi serupa terulang.
Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi