KPK Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Budaya Antikorupsi di Kampus dan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mahasiswa sebagai agen perubahan untuk menjadi pelopor budaya antikorupsi. Ajakan itu disampaikan Direktur Jaringan Pendidikan KPK, Dian Novianti, saat mengisi kuliah umum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubharajaya), Kota Bekasi.
“Saya berharap mahasiswa paling tidak membangun integritas dari diri sendiri. Mereka harus taat hukum, memiliki integritas tinggi, dan menularkannya ke sekitar. Jadilah pelopor antikorupsi di mana pun berada,” ujar Dian, dikutip Kamis (12/12/2025).
Dian menjelaskan, pembangunan budaya antikorupsi dapat dimulai dari pembentukan integritas. Menurutnya, ada tiga langkah utama yang dilakukan KPK bersama perguruan tinggi.
Pertama, memasukkan kurikulum antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di pendidikan formal. KPK bekerja sama dengan Kemendikti Saintek untuk mewujudkan kurikulum tersebut sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption.
Kedua, mendorong terciptanya ekosistem kampus berintegritas, mulai dari tata kelola hingga sistem pembelajaran yang diterapkan para dosen.
Ketiga, mendorong mahasiswa serta seluruh civitas akademika membudayakan perilaku antikorupsi dari hal paling sederhana—seperti tidak mencontek, tidak telat hadir, dan disiplin melakukan absensi.
“Kami percaya mahasiswa hari ini adalah calon pejabat, pemimpin, dan pengusaha di masa depan. Kalau sejak sekarang sudah dibiasakan, mereka bisa menjadi elemen masyarakat yang berintegritas,” katanya.
Wakil Rektor I Ubharajaya, Prof. Dr. Istianingsih, mengatakan pihaknya memang menjadikan isu antikorupsi sebagai perhatian utama kampus, sejalan dengan visinya menjadi perguruan tinggi unggulan internasional berbasis sekuriti dan wawasan kebangsaan.
“Integritas dan budaya antikorupsi sudah menjadi DNA kami. Tidak hanya lewat kuliah umum, tetapi juga melalui sistem kampus. Kami punya pusat kajian ilmu kepolisian dan antikorupsi, serta kebijakan khusus yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Ubharajaya juga telah memasukkan mata kuliah wajib antikorupsi dalam kurikulum serta menerapkan pembangunan karakter di lingkungan kampus. Implementasi integritas kampus mengacu pada Permendikbud 39/2021 tentang integritas akademik di perguruan tinggi.
“Ada empat pedoman yang sudah kami susun: pedoman integritas akademik, SOP pelaporan pelanggaran integritas, SOP pemeriksaan laporan, dan pedoman kode etik. Semua ini agar integritas akademik benar-benar berjalan dan ditegakkan,” jelas Istianingsih.
Kegiatan kuliah umum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kampus dalam membangun generasi muda yang memiliki integritas kuat dan menjadi garda terdepan dalam gerakan antikorupsi.
Foto : Antara







