Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Nasional Mulai 2026
Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji bersubsidi. Mulai 2026, harga LPG tabung 3 kilogram akan diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan keadilan harga bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah di daerah tertinggal.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan harga LPG 3 kg nantinya akan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 6 Juli 2025.
Menurut Yuliot, semangat utama dari kebijakan ini adalah memberikan rasa keadilan, dengan memastikan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia mendapatkan harga yang sama untuk LPG 3 kg. Selain menyasar warga kurang mampu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menyamakan akses energi bersubsidi di daerah terpencil yang selama ini belum sepenuhnya terlayani.
Namun, pemerintah mengakui bahwa pengawasan distribusi menjadi tantangan tersendiri, khususnya di tingkat pengecer. Yuliot menyebut bahwa proses perumusan mekanisme pengawasan masih berlangsung dan belum seoptimal skema pengawasan BBM satu harga yang saat ini berada di bawah pengawasan BPH Migas.
“Jangan sampai tujuan keadilan itu justru tidak tercapai karena lemahnya pengawasan di lapangan,” ujar Yuliot.
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah wilayah yang belum terjangkau oleh distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah berencana menyiapkan regulasi tambahan guna menjangkau daerah-daerah tersebut.
Rencana kebijakan LPG satu harga sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2025. Kebijakan tersebut akan diterapkan melalui revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro. Sementara Perpres 38 Tahun 2019 lebih spesifik mengatur LPG untuk kebutuhan kapal nelayan dan mesin pompa air bagi petani.
Dengan revisi dua payung hukum ini, pemerintah berharap LPG satu harga bisa benar-benar terwujud dan menjadi tonggak baru dalam kebijakan energi berkeadilan.
Foto: Dok.PT. Pertamina Patra Niaga