Klenteng Tertua di Banjarmasin Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Jejak Sejarah Tionghoa di Tengah Kota
Klenteng Po An Kiong, rumah ibadah umat Tri Dharma yang berdiri megah di kawasan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Tionghoa di Kalimantan Selatan, sekaligus menegaskan keberagaman sejarah keagamaan di kota seribu sungai ini.
“Penetapan ini adalah amanah undang-undang, sekaligus bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi situs-situs bersejarah yang masih bertahan di tengah perkembangan kota,” kata Andy Pahwanda, Pamong Budaya Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Sabtu (5/7/2025).
Klenteng Po An Kiong yang berarti “Istana Perdamaian dan Keselamatan” dalam bahasa Hokkien, merupakan salah satu klenteng tertua di Kalimantan Selatan. Berdiri pertama kali di kawasan Pasar Harum Manis pada abad ke-19, bangunan ini didirikan oleh dua tokoh Letnan Tionghoa, The Sion Yoe dan Ang Lim Thay. Namun akibat kebakaran besar pada tahun 1914, klenteng dipindahkan ke lokasi saat ini.
Selain menjadi pusat ibadah penganut Tri Dharma—yakni Taoisme, Kong Hu Cu, dan Buddha—klenteng ini juga dipercaya memiliki peran spiritual penting. Letaknya yang berada di jalur “tusuk sate” menurut feng shui dianggap sebagai penjaga keseimbangan energi dan penetral unsur negatif bagi kawasan sekitarnya.
Saat ini, status Klenteng Po An Kiong masih berada pada tingkat kabupaten/kota. Namun pemerintah kota telah mengajukan perbaikan infrastruktur dan pengumpulan data historis agar dapat diusulkan naik peringkat ke tingkat provinsi, dan kemudian ke tingkat nasional.
“Oktober nanti, semua data akan dikirim ke provinsi untuk dinilai oleh tim ahli yang terdiri dari arkeolog, budayawan, sejarawan, dan arsitek tersertifikasi,” jelas Andy.
Disbudporapar Banjarmasin juga berencana menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar penetapan ini tidak sekadar menjadi label administratif, melainkan turut memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya melestarikan jejak budaya lintas etnis dan agama di kota ini.
Selain Klenteng Po An Kiong, Pemerintah Kota Banjarmasin tahun ini juga menetapkan Gereja Katedral sebagai cagar budaya tingkat kabupaten/kota. Langkah ini menunjukkan komitmen pelestarian terhadap warisan keagamaan dari berbagai latar belakang. Tak berhenti di situ, tiga situs lain juga tengah disiapkan untuk diajukan sebagai cagar budaya, yakni Gardu Listrik peninggalan Belanda, jangkar kapal tua, dan satu bangunan bersejarah lainnya yang kini sedang diteliti.
Penetapan Klenteng Po An Kiong sebagai cagar budaya menjadi bukti nyata bahwa sejarah dan identitas sebuah kota bukan hanya ditentukan oleh masa kini, tetapi juga oleh jejak masa lalunya yang tetap hidup dalam bangunan, tradisi, dan nilai-nilai yang dijaga bersama.
Foto: HO-Disbudporapar Banjarmasin