Pemusnahan 86 Ton Bawang Ilegal di Kepri, Pemerintah Perkuat Tembok Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah memusnahkan lebih dari 86 ton bawang merah dan bawang putih ilegal yang diselundupkan ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tanpa dokumen resmi karantina. Tindakan tegas ini dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjaga keamanan hayati Indonesia.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap biosecurity nasional. Total ada 43,6 ton bawang merah dan 43,1 ton bawang putih yang dimusnahkan dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,85 miliar,” ujar Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, dalam keterangannya saat pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Kabupaten Karimun, diterima Sabtu 4Juli 2025.
Bawang-bawang ilegal itu disebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur pelabuhan tidak resmi tanpa dokumen kesehatan karantina. Selain melanggar regulasi, komoditas tersebut juga dinilai berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa mengancam sektor pertanian nasional.
Menurut Herwintarti, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, komoditas umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih hanya boleh masuk melalui pelabuhan yang telah ditetapkan, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), serta Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjung Emas (Semarang) untuk bawang putih yang sudah diproses pengendalian OPTK.
Namun, dalam kasus ini, jalur masuk dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tak resmi di Kepri yang rawan menjadi titik lemah pengawasan. Kawasan perbatasan tersebut dikenal sebagai titik sibuk lalu lintas manusia dan barang, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat pengawas.
“Kepri adalah pintu gerbang utama perdagangan lintas negara. Kami di Badan Karantina Indonesia harus terus waspada agar tidak ada celah bagi komoditas berisiko masuk tanpa pengawasan,” tegas Herwintarti.
Bukan hanya soal regulasi, Herwintarti menegaskan bahwa penyelundupan pangan ilegal dapat merusak ekosistem pertanian dan membahayakan kualitas pangan nasional. Penindakan terhadap komoditas pertanian yang tidak layak masuk menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
“Pemusnahan ini tidak semata penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi para pelaku usaha agar taat aturan. Komoditas ilegal yang busuk atau rusak wajib dimusnahkan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengubur seluruh komoditas di dalam tanah yang telah disiapkan dan disiram cairan pembusuk untuk mempercepat pelapukan. Langkah ini dipilih guna menghindari potensi penyebaran penyakit dan kontaminasi terhadap tanaman lokal. Pemerintah berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan bahan pangan untuk tidak mengulanginya.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia harus melalui jalur resmi dan pengawasan karantina,” kata Herwintarti.
Pemusnahan bawang ilegal di Kepri menjadi sorotan dalam lanskap ekonomi nasional, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan mutu pangan di tengah tantangan global. Langkah ini juga menjadi bagian dari diplomasi pangan domestik, di mana aspek pengawasan dan keberlanjutan pertanian berjalan beriringan.
Foto: HO-Balai Karantina Kepri