921 Napi Risiko Tinggi Dipusatkan ke Nusakambangan, Separuh Kasus Narkotika
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan relokasi besar-besaran terhadap 921 narapidana dengan kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan demi mengurai kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah sekaligus memperketat pengawasan terhadap napi kategori berat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Imipas, Inspektur Jenderal Polisi Mashudi, menyebut para napi berasal dari sejumlah provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan dan Jakarta.
“Semua sudah didorong ke Nusakambangan. Ini bagian dari strategi nasional untuk pengelolaan napi berisiko tinggi yang lebih terpusat dan efisien,” ujar Mashudi saat konferensi pers di Pulau Nusakambangan, Kamis, 3 Juli 2025.
Langkah ini bukan hanya bertujuan mengurangi kepadatan, tetapi juga untuk memperkuat sistem pengamanan. Pulau Nusakambangan dikenal sebagai “Alcatraz-nya Indonesia” karena menjadi lokasi bagi para napi dengan kejahatan luar biasa.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 11 lapas yang aktif beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas maksimal 3.088 orang. Dari total itu, saat ini sudah dihuni oleh 2.992 narapidana.
“Artinya, sisa kapasitas hanya tinggal 96 orang. Kami harus hati-hati menjaga agar tidak melebihi daya tampung karena seluruh napi di sini adalah mereka yang memerlukan pengawasan ketat,” kata Mardi.
Sebelas lapas di Nusakambangan terdiri dari tiga lapas super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih), empat lapas maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika), dua lapas medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).
Dari total napi yang ditahan, mayoritas sejumlah 2.190 orang merupakan pelaku kejahatan narkotika. Disusul napi pembunuhan sebanyak 286 orang, kasus pencurian 162 orang, napi teroris 116 orang, serta kasus agraria 94 orang. Tindak pidana lainnya termasuk korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Sebanyak 636 dari napi di Nusakambangan merupakan residivis. Tidak hanya itu, 275 napi divonis hukuman mati dan 599 lainnya dihukum seumur hidup. Terdapat pula 223 narapidana warga negara asing yang ditahan di pulau ini.
Relokasi ke Nusakambangan mencerminkan langkah pemerintah untuk menyatukan penanganan napi berat dalam satu wilayah yang lebih terkontrol. Keamanan tingkat tinggi, infrastruktur khusus, serta tenaga pengawas terlatih menjadi alasan utama Nusakambangan dijadikan pusat penahanan napi kelas kakap.
Kementerian Imipas juga mengisyaratkan kemungkinan penambahan fasilitas baru jika tren pertambahan napi risiko tinggi terus berlanjut.
“Penegakan hukum harus seimbang dengan pengelolaan pemasyarakatan yang terencana,” ujar Irjen Mashudi.
Dengan kapasitas hampir penuh dan profil narapidana yang kompleks, Nusakambangan kian menjadi simbol bagaimana negara mengelola sisi kelam dari sistem peradilan dengan presisi, pengamanan ketat, dan pemisahan yang strategis.
Foto : Antara