Pemerintah Genjot Pendanaan DOB Papua, Fokus Tata Kelola dan Efektivitas Dana Otsus
Pemerintah pusat terus memperkuat dukungan fiskal untuk pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) serta skema Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini diambil guna menjamin percepatan pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah yang baru dimekarkan tersebut.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran DOB Papua disusun berdasarkan berbagai indikator strategis, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, serta kondisi sosial dan ekonomi daerah.
“Pendanaan DOB tidak hanya didesain berdasarkan kebutuhan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek fiskal dan kapasitas institusional daerah,” ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Selama tiga tahun terakhir, pembangunan DOB Papua telah menghasilkan sejumlah capaian, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, hingga fasilitas pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Rp1,28 triliun dari DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khusus untuk penguatan infrastruktur pemerintahan di wilayah DOB.
Selain itu, total anggaran TKD, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), yang digelontorkan untuk DOB Papua sejak 2023 hingga 2025 mencapai Rp22,4 triliun.
Meski realisasi dana cukup masif, pemerintah mengakui bahwa pengelolaan anggaran masih memerlukan pembenahan. Menurut Anggito, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan efektivitas penyaluran dan dampak nyata di lapangan.
“Presiden Prabowo dan kabinet ingin memastikan bahwa baik anggaran K/L maupun TKD benar-benar memberi manfaat dan tidak menjadi beban birokrasi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah, pemerintah merancang sejumlah strategi lintas sektor bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. Strategi tersebut mencakup penguatan sistem informasi pengelolaan dana yang terintegrasi dan interoperabel, peningkatan kapasitas teknis aparatur daerah, serta pembinaan tata kelola berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin pengelolaan Dana Otsus lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel. Untuk itu, sistem informasi yang terintegrasi menjadi prioritas,” kata Anggito.
Dengan reformasi tata kelola yang lebih prudent dan berbasis teknologi, pemerintah berharap dana-dana khusus seperti Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua, khususnya di DOB, dan tidak berhenti di atas kertas.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam memastikan bahwa pemekaran wilayah membawa manfaat nyata, bukan sekadar pembentukan struktur birokrasi baru.
Foto: Kementerian Keuangan RI