Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan, 60 Persen Direhabilitasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat keberhasilan besar dalam penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dari Mei hingga Juni 2025, sebanyak 1.672 tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan bahwa dari total tersangka yang ditangkap, 60 persen di antaranya akan menjalani proses rehabilitasi karena dinilai sebagai pengguna, bukan pengedar. Sementara 40 persen sisanya merupakan pelaku pengedaran dan akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebanyak 60 persen dari tersangka yang diamankan akan menjalani rehabilitasi. Sedangkan sisanya merupakan pengedar yang akan kami proses secara hukum,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ahmad juga menyoroti tingginya intensitas kasus narkoba di ibu kota dengan rata-rata 27 orang ditangkap setiap harinya. Ia menyebut situasi ini sebagai cerminan nyata betapa rentannya masyarakat terhadap jeratan narkoba.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat rentan terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total yang cukup signifikan. Di antaranya ganja seberat 179,19 kilogram, sabu 33,15 kilogram, ekstasi sebanyak 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kilogram, serta obat-obatan terlarang sebanyak 196.327 butir.
Selain itu, turut diamankan juga 2.360 mililiter liquid THC, 7,86 kilogram serbuk bibit sinte yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, kokain seberat 1,48 gram, dan heroin sebanyak 1,56 kilogram.
Untuk para pengedar narkoba, polisi menjerat mereka dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati.
“Kami akan menindak tegas para pengedar sesuai undang-undang. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat,” tegas Ahmad.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kesehatan fisik dan mental dari penggunaan zat terlarang ini.
“Mohon disampaikan ke keluarga masing-masing tentang bahaya narkoba. Data menunjukkan, 55 persen kematian disebabkan oleh penggunaan narkotika,” pungkasnya.
Foto : Antara