BPOM Temukan 9 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Bisa Picu Stroke hingga Kematian
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebanyak sembilan produk herbal diketahui mengandung zat aktif yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
“Temuan ini sangat serius. Kami menemukan sembilan produk yang mengandung BKO, yang jelas sangat membahayakan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Sembilan produk yang dimaksud yakni:
• Harimau Putih
• One Man
• Amirna Lelaki
• Urat Madu Gold
• Redak-Sam
• Jarak Pagar
• Contra Lin
• Real Slim Ultimate
• Vitamin Gemuk Alami
Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sepanjang Mei 2025 terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah produk tersebut bahkan mencantumkan logo jamu di kemasannya, padahal kandungannya tidak sesuai dengan ketentuan keamanan.
Taruna mengungkapkan, produk-produk itu banyak mengklaim manfaat sebagai penambah stamina pria, obat pegal linu, pelangsing, hingga penambah berat badan. Namun, di balik klaim tersebut, tersembunyi kandungan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin.
“BKO seperti sildenafil dan tadalafil bisa menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, bahkan kematian. Sementara asam mefenamat dan natrium diklofenak bisa merusak sistem pencernaan dan hati,” jelas Taruna.
Sibutramin yang sering digunakan untuk pelangsing, menurut Taruna, juga meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Deksametason dan siproheptadin, yang sering ditemukan dalam produk penggemuk badan, dapat menyebabkan obesitas, gangguan hormon, dan menurunnya sistem kekebalan tubuh jika digunakan dalam jangka panjang.
BPOM menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada produsen atau distributor yang dengan sengaja mencampurkan BKO ke dalam produk alami. Taruna menekankan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen.
“Penggunaan BKO dalam produk herbal jelas-jelas dilarang. Ini menyangkut nyawa. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk obat tradisional dan tidak mudah tergiur dengan klaim yang menjanjikan hasil instan tanpa disertai bukti keamanan.
Foto: Antara