Presiden Prabowo Dirikan 10 Universitas Islam Negeri Baru, Dorong Akses Pendidikan dan SDM Berkualitas
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan pendirian 10 universitas Islam negeri (UIN) baru di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam serangkaian Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 8 Mei 2025, sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima di Jakarta, Kamis (19/6/2025), sepuluh universitas tersebut tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Maluku. Seluruhnya merupakan hasil transformasi dari institusi pendidikan Islam sebelumnya, baik berbentuk institut maupun sekolah tinggi, yang kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi universitas negeri.
Adapun kesepuluh universitas tersebut antara lain:
• Universitas Islam Negeri Mandura, Jawa Timur — hasil perubahan dari IAIN Madura (Perpres No. 52/2025)
• Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Jawa Tengah — dari IAIN Kudus (Perpres No. 53/2025)
• Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur — dari IAIN Kediri (Perpres No. 54/2025)
• Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur — dari IAIN Ponorogo (Perpres No. 55/2025)
• Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Aceh — dari IAIN Lhokseumawe (Perpres No. 56/2025)
• Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung — dari IAIN Metro (Perpres No. 57/2025)
• Universitas Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah — dari IAIN Palangka Raya (Perpres No. 58/2025)
• Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan — dari IAIN Palopo (Perpres No. 59/2025)
• Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Maluku — dari IAIN Ambon (Perpres No. 60/2025)
• Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau — dari STAIN Bengkalis (Perpres No. 62/2025)
•
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pendidikan Islam yang modern, inklusif, dan terintegrasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lainnya serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu penetapan Perpres Universitas Negeri Islam,” demikian tertulis dalam latar belakang Perpres tersebut.
Transformasi ini juga selaras dengan visi besar pembangunan pendidikan nasional yang menempatkan nilai-nilai keislaman, kemajuan, dan daya saing global sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi masa depan Indonesia.
Dengan berdirinya universitas-universitas baru ini, Presiden Prabowo berharap lulusan-lulusan pendidikan tinggi keagamaan mampu menjadi agen perubahan di berbagai sektor kehidupan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Foto: Kantor Staf Presiden