Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Akhiri Polemik Administratif
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara serta kepala daerah terkait.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif, berdasarkan dokumen dan data resmi milik pemerintah, masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Rapat terbatas ini dilaksanakan untuk menyikapi dinamika status administratif empat pulau yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Sebelumnya, polemik mencuat usai diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, empat pulau dimaksud dicantumkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, secara historis dan administratif sebelumnya, keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Menanggapi ketegangan antarwilayah, Kementerian Sekretariat Negara kemudian memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah untuk menemukan solusi bersama, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan akhir dari Presiden.
Dengan keputusan ini, diharapkan polemik antar daerah terkait batas wilayah dapat diselesaikan secara damai dan konstitusional, mengedepankan data dan dokumen resmi yang sah dimiliki oleh pemerintah pusat.
Foto: Istimewa