Empat Sekolah Swasta di Jakarta Barat Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis SD-SMP
Sebanyak empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat ditetapkan sebagai percontohan dalam program sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menyatakan bahwa keempat sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
“Sekolah-sekolah yang menjadi percontohan antara lain SMP Al-Hasanah di Sukabumi Utara, SMP Al Inayah di Kedoya Selatan, SMAS Budi Murni 2 di Kedoya Selatan, serta SMKS Maarif Jakarta di Grogol,” ujar Diding Rabu (11/6/2025).
Meski demikian, Diding menambahkan bahwa pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu proses penyelesaian regulasi terkait sekolah gratis ini,” jelasnya.
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, termasuk sekolah swasta.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan program percontohan ini, diharapkan pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta dapat segera diimplementasikan secara luas di seluruh Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi.
Foto : Antara