Dua Kepala Desa Aktif Terlibat Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Lima Orang Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi yang melibatkan dua kepala desa aktif. Lima orang anggota sindikat tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (31/5/2025), mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan kepala desa aktif. Mereka adalah DM (42), Kepala Desa Sine, dan ES (55), Kepala Desa Ngrambe.

“Kelima tersangka kini kami tahan di Mapolres Ngawi. Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan peredaran uang palsu di Kecamatan Ngrambe dan Sine,” kata AKBP Charles dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).

Menurut AKBP Charles, kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya uang palsu yang beredar di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya di Jawa Timur), dan Sragen (Jawa Tengah).

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:

• DM (42), Kepala Desa Sine, Ngawi.
• ES (55), Kepala Desa Ngrambe, Ngawi.
• AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah.
• AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat.
• TAS (47), warga Lampung Selatan.

Modus Sindikat: Belanja di Toko dan Agen Brilink

Para pelaku menggunakan modus berbelanja di toko kelontong, warung, agen Brilink, hingga SPBU dengan uang palsu pecahan besar untuk memperoleh uang asli sebagai kembalian. Dari penggeledahan, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai mata uang.

Barang bukti yang disita meliputi:

• 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
• 1.000 lembar uang real Brasil palsu pecahan 5.000.
• 91 lembar uang dolar AS palsu pecahan 50 dolar.
• Puluhan peralatan pendukung seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Jaringan Sindikat: Diduga Dikendalikan “Mr X”

Kapolres Charles menyebutkan bahwa para pelaku memperoleh uang palsu dari dua tersangka, AP dan TAS, dengan skema satu banding tiga. Uang palsu tersebut diduga dipasok oleh seseorang yang masih buron dan dikenal dengan nama “Mr X”.

“Kami menduga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan ‘Mr X’,” tegas AKBP Charles.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai. Warga diminta segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu dalang utama di balik peredaran uang palsu lintas provinsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup