Kabar Baik Guru! Kemenag Umumkan 52.325 Peserta PPG Daljab 2026
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sebanyak 52.325 guru binaannya sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Para peserta diminta segera memeriksa status kepesertaan dan mempersiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pengumuman peserta PPG Daljab 2026 telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026.
“Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Dari total peserta tersebut, sebanyak 38.695 merupakan guru madrasah. Jumlah itu terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum.
Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum. Peserta lainnya meliputi 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Cara Cek Status Peserta PPG Daljab 2026
Kemenag meminta para guru memastikan status kepesertaan melalui akun masing-masing sesuai kategori dan satuan pendidikan.
Guru madrasah dapat melakukan pengecekan melalui akun EMIS GTK. Sementara guru PAI di sekolah umum dapat mengakses akun SIAGA.
Adapun guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha bisa memeriksa status kepesertaan melalui akun SIMPATIKA.
Amien mengingatkan peserta yang telah ditetapkan agar mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat mereka menjalani program.
Perkuliahan Dimulai 16 November
Rangkaian perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 dijadwalkan dimulai secara serentak pada 16 November 2026.
Program tersebut akan dilaksanakan melalui 63 LPTK mitra Kemenag yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum perkuliahan dimulai, peserta diwajibkan bergabung dengan saluran komunikasi LPTK penempatan, baik melalui WhatsApp maupun Telegram. Informasi LPTK dapat disesuaikan dengan data yang tercantum pada akun EMIS GTK atau SIAGA.
Peserta juga diminta mempersiapkan dokumen administrasi dan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Batas Lapor Diri 12 November 2026
Kemenag menetapkan masa pengunggahan dokumen lapor diri pada 9-12 November 2026 melalui tautan yang disediakan masing-masing LPTK.
Bagi guru madrasah, dokumen yang harus disiapkan antara lain ijazah terakhir, transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, dokumen akreditasi perguruan tinggi atau program studi, serta pas foto terbaru.
Selain dokumen administrasi, peserta juga perlu menyiapkan berkas RPL yang meliputi surat keputusan mengajar, perangkat pembelajaran, bukti pengembangan kompetensi, administrasi pembelajaran, hingga karya inovasi pembelajaran.
Amien berharap para guru dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan pedagogik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Menurutnya, peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu upaya untuk mendorong kualitas pendidikan keagamaan yang lebih baik di Indonesia. (AD)
Foto: Dok. Kemenag RI








