Skema Biaya Haji 2027 Berubah, Pemerintah Usulkan Jemaah Bayar 52%

Pemerintah kembali mengusulkan formulasi pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027. Dalam skema terbaru, pemerintah mengusulkan 52 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan 48 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan formulasi tersebut menjadi usulan terbaru pemerintah dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.

“Formulasi yang ditawarkan pemerintah kepada DPR itu 52 persen ditanggung oleh jemaah, 48 persen ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” kata Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.

Skema 52:48 persen tersebut merupakan usulan kedua pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan komposisi 40 persen biaya dibayarkan jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Dalam usulan pertama itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diproyeksikan mencapai Rp107,34 juta per jemaah.

Dahnil mengatakan perubahan formulasi pembiayaan tersebut turut mempertimbangkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu disampaikan ketika dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap Presiden di Istana beberapa waktu lalu.

Pembahasan biaya haji hingga kini masih berlangsung secara dinamis antara pemerintah dan DPR. Pemerintah, kata Dahnil, berupaya mencari formulasi yang tidak semakin membebani jemaah di tengah meningkatnya sejumlah komponen biaya layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri.

“Jadi sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jemaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tetapi beban yang dibayarkan oleh jemaah harus turun, bahkan harus lebih ringan,” ujarnya.

Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah biaya bahan bakar pesawat atau avtur. Kenaikan harga avtur berdampak terhadap komponen penerbangan yang menjadi bagian signifikan dari keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dahnil menyebut biaya penerbangan menyumbang sekitar 35 persen dari total BPIH. Karena itu, perubahan biaya penerbangan menjadi salah satu faktor yang turut diperhitungkan dalam penentuan biaya haji 2027.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR dapat segera menghasilkan keputusan mengenai besaran BPIH sekaligus komposisi biaya yang harus ditanggung jemaah.

Kepastian tersebut dinilai penting agar Kementerian Haji dan Umrah dapat segera melakukan persiapan dan memastikan berbagai kebutuhan layanan bagi jemaah haji tahun 2027.

“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” kata Dahnil. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup