OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Tapi Diawasi Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan yang membuka peluang bagi dana pensiun untuk menempatkan investasi di luar negeri. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai alternatif apabila pilihan instrumen investasi di dalam negeri dinilai belum mencukupi.

Perubahan aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan opsi investasi ke luar negeri tidak akan diberikan secara bebas. Menurutnya, langkah tersebut disiapkan untuk memberikan alternatif pengelolaan dana apabila instrumen investasi domestik tidak memberikan pilihan yang memadai.

“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik, tapi ini sangat ketat kita lakukan. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri,” ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ogi menegaskan aspek pengawasan menjadi perhatian penting dalam kebijakan tersebut. Hal ini berkaitan dengan berbagai persoalan investasi yang pernah muncul dalam pengelolaan dana pensiun.

OJK nantinya memberikan panduan mengenai instrumen yang dapat digunakan untuk investasi, antara lain saham, reksa dana, hingga surat berharga. Sementara keputusan penempatan dana tetap berada pada masing-masing penyelenggara dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan.

Adapun pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) mengikuti ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

OJK Punya Sistem Pantau Investasi

Ogi mengatakan OJK telah memiliki sistem untuk memantau penempatan investasi yang dilakukan industri dana pensiun. Sistem tersebut bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB atau Prime.

Melalui sistem tersebut, OJK dapat memantau sejumlah informasi terkait investasi, termasuk tujuan penempatan dana, pihak yang menjadi counterparty, hingga harga instrumen yang digunakan.

“Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki tool, alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime. Jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counter party-nya siapa, harganya berapa, itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait,” jelas Ogi.

Dengan adanya sistem tersebut, OJK memastikan rencana pembukaan akses investasi ke luar negeri tetap berada dalam koridor pengawasan regulator.

Ogi kembali menegaskan investasi dana pensiun ke luar negeri nantinya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penempatan dana akan mengikuti persyaratan dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan OJK.

“Tapi ini sangat ketat kita lakukan. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri,” tegasnya. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup