OJK Respons Rencana Rekening Bank Massal untuk Warga Usia 17 Tahun ke Atas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi masyarakat. OJK menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas inklusi sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kepemilikan rekening formal, terutama bagi generasi muda yang mulai memasuki usia 17 tahun, dapat menjadi pintu awal untuk membangun kebiasaan menabung dan melakukan transaksi keuangan secara aman.
“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Dian, program tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Selain itu, rekening bank dapat digunakan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran melalui mekanisme direct-to-account.
Meski demikian, OJK mengingatkan agar pelaksanaan pembukaan rekening secara massal tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
Bank tetap diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan identitas dan data nasabah tervalidasi sekaligus menjaga keamanan sistem perbankan.
Dian mengatakan proses pembukaan rekening juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan integrasi data kependudukan secara digital. Integrasi data Dukcapil dan e-KTP, kata dia, dapat membuat proses pembukaan rekening lebih efisien selama dilakukan melalui sistem yang aman dan tervalidasi.
Dia menilai koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, serta industri perbankan menjadi faktor penting dalam menyiapkan mekanisme tersebut.
“Koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, serta industri perbankan sangat diperlukan dalam penyusunan petunjuk teknis serta kerangka regulasi,” ujarnya.
Koordinasi tersebut diperlukan agar penerapan kebijakan di lapangan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan operasional bagi industri perbankan.
Jumlah Rekening Tembus 701 Juta
Rencana pembukaan rekening massal tersebut dilakukan ketika jumlah rekening simpanan masyarakat di Indonesia sudah mencapai ratusan juta.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan mencapai 701,48 juta akun per Juli 2026. Jumlah tersebut tumbuh 8,9% secara year to date (ytd).
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah rekening tersebut juga meningkat sekitar 10,10%. Pada Juli 2025, jumlah rekening simpanan tercatat sebanyak 637,15 juta akun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat inklusi dan literasi keuangan nasional.
Namun, besaran anggaran untuk program tersebut masih belum ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membantah bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 11 triliun untuk pembukaan rekening massal.
“Belum (ditetapkan) sebesar Rp 11 triliun. Ini anggarannya masih belum dihitung,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah menargetkan pembukaan rekening baru bagi masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas mulai Oktober 2026.
Rekening tersebut nantinya diproyeksikan menjadi salah satu sarana penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
“Mulai Oktober seluruh rakyat Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening baru di BRI. Dimodali Rp 50 ribu. Semua bantuan nanti ke situ, beasiswa, bantuan pangan, bantuan tunai, PKH, segala macam,” kata Zulkifli, Jumat (11/9).
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap penyaluran berbagai bantuan dapat dilakukan secara langsung melalui rekening penerima sehingga lebih terukur, transparan, dan tepat sasaran. (AD)
Foto: Istimewa








