DPR Minta Polisi Telusuri Aktor Intelektual Sindikat Meterai Palsu Rp 1,03 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan 16 tersangka dalam kasus sindikat pemalsuan dan peredaran meterai palsu lintas provinsi. Polisi diminta membongkar pihak yang diduga menjadi pemodal hingga aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan pembuat dan pengedar meterai palsu yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.

Menurut Abdullah, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana dari bisnis ilegal tersebut. Tidak hanya mengungkap siapa yang menjalankan produksi dan distribusi, polisi juga diminta mencari pihak yang berada di balik operasional sindikat.

“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Minta Aliran Uang Ditelusuri

Abdullah menilai pengusutan kasus tersebut perlu diarahkan pada aliran uang hasil kejahatan. Menurut dia, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui pihak yang menerima dan menikmati keuntungan dari peredaran meterai palsu.

Dia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi hasil kejahatan dialihkan atau disamarkan dalam bentuk aset.

“Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” ujarnya.

Selain membongkar jaringan yang telah ditindak, Abdullah meminta kepolisian dan Ditjen Pajak terus mencari kemungkinan adanya sindikat lain yang menjalankan praktik serupa.

Edukasi Keaslian Meterai Dinilai Masih Kurang

Abdullah juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Dia meminta pemerintah dan pihak terkait memperkuat sosialisasi mengenai cara membedakan meterai asli dengan meterai palsu.

Masyarakat, kata dia, dapat diberikan pemahaman mengenai sejumlah ciri fisik meterai, seperti kualitas kertas, hologram, hingga mikroteks.

“Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” kata Abdullah.

Menurutnya, edukasi yang lebih luas dapat membantu masyarakat menghindari penggunaan meterai palsu sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pemalsuan.

Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai pemalsuan meterai dari tingkat produksi hingga distribusi.

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ujar Dekananto di Jakarta, Rabu (20/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka dengan pembagian tugas yang disebut terstruktur.

Mereka terdiri atas tersangka yang berperan sebagai produsen berinisial B, distributor RC, kurir M, serta pendaur ulang TA dan RTP.

Sementara itu, 11 tersangka lainnya berperan sebagai penjual. Mereka masing-masing berinisial IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

Kepolisian menyebut aktivitas sindikat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun. Pengusutan lebih lanjut kini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik jaringan pemalsuan tersebut. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup