Bareskrim Bongkar Judi Online Bermodus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 M
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional yang menggunakan modus deposit melalui pulsa telepon seluler. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan transaksi yang nilainya mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan perkara tersebut terbilang unik karena pelaku memanfaatkan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit untuk bermain judi online.
“Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya,” kata Wira dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.
Operasikan Situs Ujangbet
Wira menjelaskan, jaringan tersebut mengoperasikan situs judi online Ujangbet dengan menggunakan server yang berada di Kamboja.
Modusnya, pemain yang hendak melakukan deposit tidak mentransfer uang secara langsung. Mereka justru diminta mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs tersebut.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikelola administrator yang berada di Kamboja. Administrator selanjutnya berkomunikasi dengan perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen maupun distributor pulsa.
Menurut Wira, jaringan distributor tersebut antara lain berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang telah terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga di bawah tarif yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.
Pulsa tersebut selanjutnya kembali diperjualbelikan kepada agen hingga toko-toko pulsa di berbagai wilayah Indonesia.
Diduga Samarkan Uang Hasil Judi
Polisi menduga rangkaian transaksi jual beli pulsa tersebut tidak sekadar menjadi sarana pencairan pulsa, tetapi juga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut selama periode April 2025 hingga April 2026 tercatat mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Kesembilan tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Ada yang berperan sebagai penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga pihak yang menampung pembelian pulsa.
Sita Puluhan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, serta sejumlah valuta asing.
Polisi juga menyita perhiasan emas dan perak serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring jaringan internasional tersebut. (AD)
Foto: Antara







