KPK dan Bawaslu Soroti Bahaya Politik Uang Tunai Jelang Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal guna menekan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilu.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting karena selama ini praktik politik uang masih sulit dicegah akibat bebasnya peredaran uang tunai.
“Kenapa regulasi ini penting? Karena selama ini kita tidak bisa membatasi peredaran uang tunai yang digunakan dalam praktik politik uang,” ujar Kiagus dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, aturan larangan politik uang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam praktiknya, pelanggaran masih terus ditemukan di berbagai tahapan pemilu.
Kiagus menjelaskan, pendekatan yang diusung dalam RUU tersebut bukan hanya menindak pelaku, melainkan membatasi instrumen yang digunakan, yakni uang tunai.
“Kalau sekarang pendekatannya lebih kepada perbuatannya, maka melalui RUU ini yang dibatasi adalah barangnya atau uang tunainya. Tujuannya untuk mencegah praktik politik uang sejak awal,” katanya.
Ia menilai pembatasan transaksi uang kartal dapat mempersempit ruang gerak pelaku politik uang karena transaksi non-tunai lebih mudah ditelusuri aparat penegak hukum.
“Kalau transaksi elektronik itu lebih mudah dilacak, baik pelaku maupun aliran dananya. Sementara transaksi tunai jauh lebih sulit ditelusuri,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembatasan transaksi tunai selama proses pemilu berlangsung.
Menurut Herwyn, pengurangan penggunaan uang tunai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Saya setuju uang cash saat proses pemilu harus dikurangi agar potensi pemberian uang bisa ditekan,” kata Herwyn.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa praktik politik uang berbasis transaksi digital juga perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi berkembang seiring meningkatnya penggunaan uang elektronik.
“Politik uang melalui transaksi elektronik juga harus menjadi perhatian bersama. Ini tanggung jawab kita semua,” tuturnya. (AD)
Foto : Antara







