Kemenag Dorong Pesantren Bangun Budaya Aman dan SOP Penanganan Kekerasan Seksual

Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk membangun budaya aman serta memperkuat deteksi dini terhadap kekerasan seksual. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan pesantren.

Hal ini disampaikan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam kegiatan Sharing Session Praktik Baik SOP Penanganan Kekerasan Seksual yang digelar secara daring, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (8/11/2025).

“Kita ingin memastikan setiap santri merasa terlindungi, baik secara fisik, psikologis, maupun spiritual, melalui sistem yang bekerja secara preventif dan responsif,” ujar Basnang.

Menurut Basnang, Kemenag berkomitmen menciptakan ekosistem pesantren yang aman, ramah anak, dan berperspektif perlindungan santri. Ia menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan regulasi, melainkan harus ditopang kesadaran kelembagaan dan budaya aman di lingkungan pesantren.

“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang sangat berpengaruh dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, ia harus menjadi ruang yang aman, mendidik, dan berkeadaban,” tegasnya.

Kegiatan Sharing Praktik Baik ini diikuti ratusan pesantren piloting ramah anak dari berbagai daerah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya nasional Kemenag dalam membangun sistem deteksi dini, saluran pelaporan yang aman, mekanisme pendampingan korban, serta pemulihan psikososial.

Basnang berharap praktik-praktik baik dari berbagai pesantren dapat dijadikan model nasional agar bisa direplikasi secara bertahap di seluruh Indonesia.

Langkah Berkelanjutan

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, menambahkan bahwa Direktorat Pesantren terus memperkuat ekosistem perlindungan santri melalui sosialisasi, pendampingan teknis, dan evaluasi berkala.

“Kami ingin memastikan seluruh pesantren, dari kota hingga pelosok, memiliki pedoman dan kesiapan menghadapi kasus kekerasan seksual secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” kata Yusi.

Ia menekankan pentingnya kesadaran kelembagaan dan budaya aman sebagai fondasi utama pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“SOP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cerminan nilai kemanusiaan. Pesantren harus tumbuh sebagai ruang aman bagi anak didik untuk belajar, tumbuh, dan berdaya,” ujarnya.

Berbagi Praktik Baik dari Pesantren

Acara ini dimoderatori oleh Fadhly Azhar, Kasubtim Kesantrian Subdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning Direktorat Pesantren. Sejumlah narasumber dari pesantren yang telah menerapkan sistem perlindungan turut berbagi pengalaman mereka.

Di antaranya, Nyai Ernawati dari Pondok Pesantren Nurul Huda Cibojong, Garut; Abah Dadan Ramadhan dari Peacesantren Welas Asih, Garut; serta KH Mustopa Mughni dari Pondok Pesantren Daarul Mughni Al-Maaliki, Bogor.

Nyai Ernawati menekankan pentingnya sistem pelaporan internal yang cepat, aman, dan menjaga kerahasiaan korban. Ia menyebut keberhasilan penanganan kasus sangat bergantung pada sikap empatik dan humanis para pengasuh, bukan hanya pada keberadaan SOP tertulis.

Sementara itu, Abah Dadan menjelaskan bahwa pendekatan peace education dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi kekerasan berbasis relasi kuasa.

“Ketika santri terbiasa berdialog dan memahami perbedaan dengan empati, potensi kekerasan berkurang secara alami,” ujarnya.

Adapun KH Mustopa Mughni menilai bahwa nilai-nilai fiqh tarbiyah dan akhlak perlu diintegrasikan dalam sistem penanganan kasus kekerasan di pesantren.

“Tradisi keilmuan pesantren justru bisa menjadi kekuatan moral untuk membangun mekanisme perlindungan yang berkeadilan dan akuntabel,” katanya.

 

 

 

 

Foto: Dok. Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup