Pemerintah Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman, Tegaskan Tak Ada Monopoli dalam Rantai Pasok Perunggasan
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan dan distribusi bibit ayam atau day old chick (DOC) di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Kementan juga menegaskan tidak ada praktik monopoli dalam rantai pasok perunggasan nasional.
“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar, koperasi, maupun peternak rakyat, mendapatkan kesempatan dan akses yang setara,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Agung menjelaskan, pemerintah bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga agar rantai pasok perunggasan nasional tetap lancar dan berpihak kepada peternak rakyat.
Tata Kelola Distribusi DOC Diperbarui
Lebih lanjut, Agung menyebut pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur sistem distribusi DOC yang transparan, adil, dan seimbang antara perusahaan pembibit besar dengan peternak mandiri.
“Regulasi ini memastikan seluruh pihak di sektor perunggasan mendapatkan akses yang proporsional, sekaligus mendorong efisiensi tata niaga di tingkat nasional,” jelasnya.
Produksi Ayam Nasional Surplus
Agung juga mengungkapkan bahwa produksi ayam ras nasional terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan prognosa Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai 372.867 ton, sedangkan kebutuhan nasional sekitar 325.641 ton. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar 47.226 ton.
“Surplus ini menjadi bukti bahwa pasokan nasional mencukupi. Sistem perunggasan kita kini jauh lebih efisien dan adaptif terhadap permintaan pasar,” tutur Agung.
Pengawasan Distribusi Melalui SIPN
Untuk menjamin ketersediaan bibit ayam hingga ke peternak kecil, Kementan memperkuat kerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan para pelaku usaha perunggasan. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN), yang berfungsi memantau stok DOC di berbagai pusat pembibitan.
“Langkah ini merupakan bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat. Dengan sistem ini, tidak ada daerah yang akan mengalami kekurangan bibit secara ekstrem,” ujar Agung.
Perlindungan Harga untuk Peternak
Selain menjaga pemerataan suplai, pemerintah juga menetapkan harga acuan pokok produksi (HPP) ayam ras hidup atau livebird di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, yang bertujuan melindungi peternak kecil dari tekanan harga di pasar.
“Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak pada peternak rakyat,” tegas Agung.
Tidak Ada Kelangkaan Nasional
Kementan juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan. Agung menegaskan tidak ada kelangkaan bibit ayam secara nasional, dan fluktuasi distribusi yang sempat terjadi bersifat sementara.
“Pemerintah telah merespons cepat dinamika di lapangan melalui koordinasi lintas sektoral. Produksi unggas nasional aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir unggas,” pungkasnya.
Foto: Dok. Humas Kementan








