Santri Juga Anak Bangsa! Wamenag Dorong Pembentukan Ditjen Khusus Pesantren
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan pentingnya negara memberikan perlakuan setara terhadap pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, pesantren selama ini telah membuktikan eksistensi dan kemandiriannya, namun lonjakan jumlah santri dan lembaga menuntut hadirnya dukungan kelembagaan yang lebih kuat dari negara.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari akun Kementerian Agama RI, Sabtu (8/11/2025), Romo Syafii mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pontren) sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Pertumbuhannya cukup besar dan minat orang untuk masuk pesantren sangat tinggi. Karena itu, tidak boleh lagi dibiarkan mereka hanya memikirkan secara mandiri. Ini menyangkut anak bangsa,” tegas Romo.
43 Ribu Pesantren, 11 Juta Santri: Saatnya Negara Hadir Lebih Kuat
Data terbaru Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 43.000 pondok pesantren di Indonesia, yang mendidik sekitar 11 juta santri. Di bawah naungan pesantren tersebut juga terdapat:
• 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan
• 190.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ)
Namun saat ini, pengelolaan pesantren hanya ditangani oleh unit setingkat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Romo menilai struktur ini sudah tak lagi memadai untuk mengelola beban sebesar itu.
“Pondok pesantren ini membawahi ratusan ribu lembaga pendidikan keagamaan. Tapi pengelolaannya masih setingkat direktorat biasa. Ini sudah tidak cukup,” jelasnya.
UU Pesantren Sudah Ada, Saatnya Diperkuat Lembaga
Romo Syafii menyebut, kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren seharusnya menjadi pijakan kuat bagi pemerintah untuk meningkatkan struktur kelembagaan pesantren. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap pesantren secara terarah dan profesional.
“Memang salah satu ciri pesantren selama ini adalah kemandirian. Tetapi karena pertumbuhannya cepat dan jumlah santri yang besar, negara harus ikut memastikan keberlangsungan pendidikan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesetaraan akses pendidikan dan dukungan dari negara akan menjamin mutu pendidikan pesantren tetap terjaga, sekaligus menghapus stigma bahwa pesantren adalah lembaga “kelas dua” dalam peta pendidikan nasional.
Mengangkat Martabat Santri Lewat Sistem yang Adil
Usulan pembentukan Ditjen Pontren ini juga disebut sebagai bagian dari pengakuan resmi terhadap kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa. Romo menyebut, santri adalah bagian dari masa depan Indonesia, dan negara tidak boleh membiarkan sistem pendidikan mereka berjalan sendiri tanpa arahan dan dukungan kuat.
“Santri juga anak bangsa. Mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan dukungan dari negara seperti halnya siswa di sekolah umum,” tutup Romo.
Respons Publik dan Arah Kebijakan Selanjutnya
Usulan ini mendapat dukungan dari banyak kalangan, termasuk tokoh-tokoh pendidikan Islam dan ormas keagamaan. Banyak pihak menilai, jika Ditjen Pontren terbentuk, maka pengelolaan pesantren akan menjadi lebih profesional, terkoordinasi, dan tepat sasaran, baik dari sisi anggaran, kurikulum, maupun pengembangan SDM.
Hingga saat ini, Kementerian Agama terus mengawal proses pengajuan pembentukan Ditjen Pontren, yang diharapkan bisa terealisasi seiring dengan revisi struktur kelembagaan internal kementerian dan penyesuaian anggaran tahun mendatang.
Foto: Dok. Kemenag RI






