21 Tahun Terabaikan, DPRD Bekasi Desak Presiden Prabowo Bentuk Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pembentukan PHI di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu merupakan mandat undang-undang yang telah diabaikan selama 21 tahun.

“Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Tapi hingga hari ini, belum ada realisasi. Ini sudah 21 tahun!” tegas Nyumarno dalam pernyataan resminya yang diterima, Rabu (25/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa usulan pembentukan PHI di Bekasi sejatinya sudah dilakukan sejak lama, termasuk saat masa jabatan pertamanya di DPRD pada periode 2014–2019. Dokumen terkait bahkan telah dikirimkan oleh Pemkab Bekasi dan DPRD ke berbagai instansi, namun tidak membuahkan hasil konkret.

Butuh Keputusan Presiden
Nyumarno menyebut bahwa pembentukan PHI tidak bisa dilakukan sembarangan, karena secara hukum, kewenangan pembentukannya berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa di daerah padat industri, PHI wajib dibentuk.

“Bekasi adalah kawasan industri terpadat se-Asia Tenggara. Sudah seharusnya memiliki PHI sendiri. Jangan sampai buruh di Bekasi harus terus-menerus ke Bandung hanya untuk mencari keadilan, padahal proses sidang bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun,” ujarnya.

Sebagai pembanding, ia menyebut Kabupaten Gresik di Jawa Timur yang telah memiliki PHI sendiri melalui Keppres No. 29 Tahun 2011. “Gresik jumlah industrinya lebih sedikit dari Bekasi, tapi sudah punya PHI. Bahkan Jawa Timur sudah punya dua: Surabaya dan Gresik. Sementara Jawa Barat hanya satu, di Bandung,” kritiknya.

Rinci Surat Usulan yang Harus Disiapkan
Menurut Nyumarno, surat pengajuan dari Bupati Bekasi seharusnya bukan sekadar rekomendasi seperti yang selama ini dikirim, melainkan berupa usulan resmi pembentukan PHI melalui Keppres. Surat tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

• Surat persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi

• Surat pernyataan kesiapan penyediaan lahan dari Bupati

Surat ditujukan kepada:

• Presiden RI

• Mahkamah Agung

• Ketua DPR RI
melalui Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat

Tembusan ke:

• Komisi IX DPR RI

• Menteri Ketenagakerjaan

• Menkopolhukam

• Menteri Hukum dan HAM

• Ketua PHI pada PN Bandung

• Ketua PN Cikarang

• Seluruh konfederasi serikat pekerja/buruh

Desakan pembentukan PHI juga datang dari kalangan serikat buruh, seperti FSPMI, KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK. Seluruhnya menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan PHI di Bekasi demi mempercepat dan mempermudah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

“Jika PHI di Bekasi terbentuk, maka penyelesaian kasus ketenagakerjaan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bandung. Ini jelas akan memangkas waktu, biaya, dan beban psikologis para pekerja yang sedang mencari keadilan,” jelas Nyumarno.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu berharap perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti urgensi ini dengan segera menerbitkan Keppres pembentukan PHI di Bekasi. Ia menilai, hadirnya PHI di daerah padat industri seperti Bekasi bukan hanya amanat hukum, tetapi juga bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini bukan sekadar permintaan, ini perintah undang-undang. Sudah 21 tahun kita abai. Sudah waktunya negara hadir untuk buruh dan dunia industri kita di Bekasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup