Kejari Bekasi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Pada Kamis (11/9/2025), Kejari Bekasi secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu:

• SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024

• SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024

• GR, Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya sekaligus operator aplikasi Siskeudes untuk periode Januari hingga Agustus 2024

• MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah menyalahgunakan APBDes secara tidak sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan menerima imbalan demi kepentingan pribadi.

“Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan dana desa oleh para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Eddy dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Eddy yang baru menjabat kurang dari dua bulan ini menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku langsung ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai dari 11 hingga 30 September 2025.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih lanjut, Kejari Bekasi menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi dana desa tersebut.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran,” tegas Eddy.

Ia menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk tidak bermain-main dengan dana publik yang sejatinya ditujukan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup