Cak Imin Dukung Wamen Rangkap Komisaris BUMN: “Jelas Orangnya, Jelas Tanggung Jawabnya!”
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin angkat suara soal polemik wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia secara terbuka menyatakan dukungannya.
Menurut Cak Imin, rangkap jabatan tersebut justru memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh BUMN. Ia menilai, dengan posisi strategis wamen yang sudah dikenal publik, tanggung jawab terhadap kinerja perusahaan negara akan lebih jelas dan terarah.
“Saya setuju wamen jadi komisaris karena orangnya jelas, alamatnya jelas, institusinya jelas. Jadi kalau BUMN-nya bermasalah, kita tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Cak Imin dalam acara di Pos Bloc, Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).
Ia juga menyinggung soal kondisi sebelumnya, di mana komisaris BUMN kerap berasal dari kalangan yang tidak dikenal publik secara luas. Hal itu menurutnya menyulitkan penilaian kinerja dan akuntabilitas.
“Dulu kita nggak tahu siapa komisarisnya. Sekarang, dengan jabatan wamen, masyarakat bisa ikut mengawasi. Kalau gagal ya mereka harus tanggung jawab, kalau sukses patut diapresiasi,” tambahnya.
30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN
Berdasarkan data yang beredar, saat ini terdapat sekitar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak usaha BUMN. Salah satunya adalah Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno yang menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Gugatan Ditolak Karena Pemohon Meninggal
Di sisi lain, wacana pelarangan wamen merangkap jabatan sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri, sebagaimana diberlakukan bagi menteri.
Namun, gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Pada sidang Kamis (17/7), MK menyatakan permohonan tidak diterima karena pemohon telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.
“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB, berdasarkan keterangan Rumah Sakit dr. Suyoto, Jakarta. Karena gugatan uji materi terhadap undang-undang hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, meninggalnya pemohon otomatis menggugurkan syarat formal tersebut.
Pro dan Kontra Belum Usai
Meskipun gugatan telah dihentikan, perdebatan mengenai rangkap jabatan di tubuh pejabat publik belum mereda. Sebagian pihak menilai rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan efektivitas kerja pejabat. Sementara pihak lain, termasuk Cak Imin, menilai hal itu bisa memperkuat tata kelola BUMN jika dijalankan secara transparan.
Kini, sorotan tertuju pada bagaimana pemerintah dan para wamen akan menjalankan fungsi ganda mereka dengan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.
Foto: Tangkap Layar





