Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS, Golongan IV Raih Gaji Tertinggi hingga Rp6,3 Juta

Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, menggantikan aturan lama yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji tersebut merupakan implementasi dari instruksi Presiden Joko Widodo pada tahun sebelumnya, yang mendorong perbaikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Penyesuaian gaji ini bukan hanya soal angka, tetapi penghargaan atas dedikasi para pegawai negeri yang terus bekerja untuk negara, terutama di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip pada Minggu 13 Juli 2025.

Dari seluruh klasifikasi jabatan, PNS golongan IV menerima kenaikan nominal gaji tertinggi. Golongan ini terdiri dari lima tingkat, mulai dari IVa (Pembina) hingga IVe (Pembina Utama), yang mayoritas diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan tinggi seperti S1, D4, hingga S2 dan S3.

Berikut rincian gaji pokok terbaru untuk PNS golongan IV tahun 2025:

• Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
• Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
• Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
• Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
• Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan kenaikan ini, PNS golongan IV kini berhak atas gaji pokok mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan lain yang melekat pada jabatan fungsional maupun struktural masing-masing pegawai.

Pemerintah berharap, kebijakan kenaikan gaji ini mampu memacu kinerja ASN dalam melayani masyarakat secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli pegawai negeri di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

“Sumber daya manusia ASN adalah aset negara. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian agar semangat mengabdi tetap menyala,” ujar Sri Mulyani menambahkan.

Dengan pemberlakuan PP baru ini, seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah wajib menyesuaikan struktur gaji PNS sesuai dengan ketetapan terbaru. Pencairan gaji dengan nominal baru akan dimulai pada awal tahun 2025 dan berlaku secara merata.

 

 

 

Foto: Instagram/@smindrawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup