Polri Tetapkan 3 Anggota Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping. Ketiganya juga diduga terlibat dalam perkara penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, keputusan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Setelah penetapan status tersangka, ketiga personel Polri tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota kepolisian yang kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.

Polri selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna mendalami perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan masing-masing tersangka. (AD)

Foto: Dok. Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup