Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Catat Tumbuh 25,75%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan tren positif industri pembiayaan digital.
“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp100,69 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (7/4/2026).
Meski tumbuh signifikan, tingkat risiko kredit tetap dalam batas aman. Rasio wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,54 persen, meningkat dibandingkan Januari 2026 yang berada di level 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen.
Di sisi lain, industri pergadaian juga mencatat kinerja yang kuat. Penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun, dengan mayoritas disalurkan melalui produk gadai sebesar Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura tercatat tumbuh tipis sebesar 0,78 persen (yoy) menjadi Rp16,46 triliun.
Secara keseluruhan, sektor PVML mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp512,14 triliun atau tumbuh 1,01 persen (yoy). Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,31 persen (yoy).
Dari sisi risiko, profil industri juga tetap terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net 0,81 persen, masih di bawah ambang batas 5 persen. Adapun gearing ratio berada di level 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap stabil meski di tengah tekanan global.
Menurutnya, eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi menimbulkan risiko terhadap sektor keuangan melalui tiga jalur utama, yakni pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur perdagangan dan investasi.
“OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat langkah antisipatif,” kata Friderica.
Ia menambahkan, penguatan manajemen risiko, pemantauan intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. (AD)
Foto : Ilustrasi AI








