Pemerintah Siapkan Aturan Penyelia Halal demi Konsistensi Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lagi ngebut menyusun draf pedoman buat penyelia halal. Aturan ini disiapin biar tugas dan tanggung jawab penyelia halal makin jelas, sehingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan bisa jalan lebih efektif.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, Chuzaemi Abidin, bilang saat ini pihaknya melalui Direktorat Bina JPH masih merampungkan draf tersebut.
“Sekarang Direktorat Bina JPH lagi nyusun pedoman penyelia halal. Harapannya, ini jadi koridor yang jelas buat mereka dalam menjalankan tugas di perusahaan,” kata Chuzaemi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Menurut dia, langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan secara bertahap. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Chuzaemi menegaskan, dalam regulasi tersebut, penyelia halal punya peran penting sebagai ujung tombak untuk memastikan penerapan SJPH berjalan konsisten di tingkat pelaku usaha.
Sementara itu, Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi menyebut pihaknya juga fokus ningkatin pemahaman dan kompetensi penyelia halal. Salah satu caranya lewat pelatihan.
“Penyelia halal itu kunci buat jaga konsistensi kehalalan produk. Jadi mereka harus punya pemahaman yang komprehensif soal sistem dan implementasinya di perusahaan,” ujar Farid.
Lewat pelatihan ini, BPJPH berharap koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan makin solid. Soalnya, hal itu jadi faktor penting supaya proses produksi tetap sesuai standar halal secara konsisten.
Bukan hanya itu, BPJPH juga mendorong penyelia halal buat nggak sekadar paham teori. Mereka diminta aktif ngejalanin audit internal di perusahaan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
“Koordinasi yang bagus dan pengendalian internal yang jalan terus itu kunci biar standar halal tetap terjaga,” tutupnya.
Foto : Istimewa







