Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Penertiban Era Prabowo Capai 1,5 Juta Hektare

Pemerintah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan yang dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal itu dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan presiden dalam rapat terbatas sebelumnya.

“Sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total luas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli dikutip Selasa (16/12/2025).

Raja Juli menekankan bahwa pencabutan PBPH tersebut dilakukan secara nasional dan tidak terbatas pada tiga provinsi di Pulau Sumatera yang belakangan terdampak banjir bandang. Langkah penertiban itu sendiri telah berjalan sejak 3 Februari 2025.

Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan bermasalah. Dengan pencabutan terbaru ini, total kawasan hutan yang telah ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga memperkuat langkah penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama yang berkaitan dengan temuan kayu hanyut saat bencana banjir bandang.

Menurut Raja Juli, proses hukum akan ditempuh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar dan perusakan hutan. Ia memastikan pemerintah akan terbuka kepada publik terkait hasil penanganan kasus tersebut.

“Insyaallah, concern publik tentang asal kayu serta tindakan perusakan hutan dan lingkungan akan kami sampaikan kepada masyarakat sesegera mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan bencana tersebut.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Febrie menambahkan, aparat penegak hukum telah mengantongi identitas pelaku, lokasi kejadian, serta bentuk tindak pidana yang dilakukan. Ia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi.

“Tidak hanya perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

 

 

 

 

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup