26.922 UMKM di Tangerang Dapat Gratis NIB Sepanjang 2025, Dorong Usaha Naik Kelas
Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, menggratiskan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar tradisional sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 26.922 pelaku usaha telah menerima fasilitas NIB gratis tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan kepemilikan NIB menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan NIB, pelaku usaha dinilai lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti berbagai program pembinaan, hingga memperluas pasar.
“Dengan kemudahan penerbitan NIB gratis ini, semakin banyak pelaku usaha yang bisa naik kelas, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sugihharto di Tangerang, Selasa (16/12/2025)
Ia menjelaskan, penerbitan NIB dilakukan melalui layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga aktif melakukan pendampingan melalui program jemput bola dengan mendatangi langsung wilayah-wilayah dan sentra usaha masyarakat.
“Penerbitan NIB ini merupakan bagian dari upaya mempermudah perizinan berusaha, khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan legalitas usaha merupakan fondasi awal bagi usaha mikro dan kecil untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Menurutnya, NIB memberikan kepastian hukum yang dapat membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial bagi pelaku usaha.
“Kami tidak ingin ada lagi pelaku usaha yang terkendala hanya karena jarak atau keterbatasan waktu. Pemerintah harus hadir di tempat mereka berada, memberikan solusi, dan memastikan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujar Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menambahkan bahwa kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat strategis bagi UMKM. Di antaranya kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang mengikuti pelatihan, hingga memastikan pelaku usaha tepat sasaran dalam menerima program pemerintah.
“Dalam jangka panjang, melalui NIB dan legalitas usaha lainnya, UMKM Kota Tangerang diharapkan semakin unggul, maju, dan berdaya saing. Bahkan mampu membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal, nasional, hingga global,” kata Suli.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB disesuaikan dengan jenis produk atau jasa yang dihasilkan, terdiri atas 13 digit angka acak, serta dilengkapi dengan sistem pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Foto: Dok. Pemkot Tangerang







