65 Perumahan di Karawang Terlantar Ditinggal Pengembang, Pemkab Siapkan Langkah Penanganan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mencatat sebanyak 65 perumahan di sejumlah wilayah Karawang, Jawa Barat, masuk kategori terlantar karena ditinggalkan oleh pengembang sebelum serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Wakil Bupati Karawang Maslani mengatakan, perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima PSU menimbulkan berbagai persoalan serius bagi para penghuni.
“Perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima PSU menimbulkan persoalan bagi penghuni perumahannya,” ujar Maslani saat Sosialisasi Serah Terima PSU di Karawang, Rabu, dikutip Kamis (4/11/2025).
Ia menjelaskan, dampak yang paling dirasakan warga antara lain kondisi infrastruktur jalan yang rusak, saluran drainase yang tidak terurus, serta fasilitas umum yang mangkrak. Selain itu, status aset PSU dan sertifikat kepemilikan juga menjadi tidak jelas.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, hingga saat ini terdapat 473 perumahan di Karawang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 perumahan telah melakukan serah terima PSU, 181 perumahan masih dalam proses, dan 65 perumahan masuk kategori terlantar karena ditinggal pengembang.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena warga yang tinggal di kawasan perumahan itu berhak mendapatkan lingkungan yang layak. Jadi ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” tegas Maslani.
Ia menambahkan, Pemkab Karawang telah menyiapkan dasar regulasi yang kuat terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk percepatan penataan perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dipenuhi.
Menurut Maslani, Karawang kini berkembang pesat sebagai kawasan industri, pusat ekonomi, serta daerah tujuan hunian. Pertumbuhan perumahan terjadi hampir di seluruh kecamatan. Kondisi tersebut membawa manfaat besar, namun juga menimbulkan tantangan jika tidak diimbangi dengan infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan yang memadai.
Saat ini, Pemkab Karawang juga tengah menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU pada tahun 2026. Upaya tersebut meliputi penyusunan rencana percepatan, penguatan kapasitas tim verifikasi, penataan aset perumahan, penetapan skala prioritas, hingga kajian skema pengelolaan PSU yang lebih efektif.
“Tujuan kita sederhana namun sangat penting, yakni memastikan semua warga Karawang, di mana pun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak,” pungkasnya.
Foto : Antara







