Bea Cukai Musnahkan 13,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras, Potensi Kerugian Negara Rp31,6 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan barang yang dimusnahkan terdiri atas 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10,5 miliar dari komponen cukai dan pajak rokok.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 19.511 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter. Nilai barang tersebut mencapai Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,1 miliar yang berasal dari cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta, sementara pemusnahan secara penuh dilaksanakan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, dan disiarkan secara langsung.

“Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 885 penindakan kepabeanan dengan komoditas dominan berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, serta bahan kimia. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,62 miliar.

Sementara di sektor cukai, tercatat 1.094 penindakan dengan barang bukti 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL). Nilai keseluruhan barang mencapai Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp37,64 miliar. Dari hasil penindakan tersebut, ditetapkan 16 tersangka dan dikenakan denda hingga Rp8,04 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari–November 2025. Menurutnya, Jakarta bukan merupakan daerah produsen rokok ilegal, melainkan wilayah transit dan distribusi.

“Sebagian besar rokok ilegal diselundupkan dari Malaysia dan China menuju pantai timur Sumatera, kemudian masuk ke Jakarta. Penindakan kami lakukan melalui operasi laut, pemantauan jalur distribusi, hingga intercept pergerakan barang. Operasi Macan Kemayoran menjadi strategi utama,” jelas Rofiq.

Selain pengawasan rokok dan MMEA, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif dalam pemberantasan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, telah dilakukan 78 operasi gabungan bersama Polri, BNN, dan BPOM dengan total barang bukti narkoba seberat 162,6 kilogram, terdiri atas 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.

Dari sisi penerimaan, hingga akhir November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat penerimaan bea dan cukai sebesar Rp3,18 triliun serta penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun. Realisasi ini mencapai 94,78 persen dari target tahun berjalan dan diproyeksikan akan melampaui 100 persen hingga akhir tahun.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik,” pungkas Djaka.

 

 

 

 

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup