Pemerintah Berlakukan Diskon Tiket Transportasi untuk Libur Nataru 2025/2026
Pemerintah resmi memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mulai 21 November 2025. Kebijakan ini digulirkan untuk mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga pergerakan ekonomi di penghujung tahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program ini merupakan arahan langsung Presiden untuk memberikan insentif bagi masyarakat melalui layanan transportasi yang lebih terjangkau.
“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Airlangga menyebut program diskon ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal IV 2025. Seluruh aspek teknis dibahas melalui Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) dan difinalisasi dalam Rakornis Satgas P2SP pada Kamis (20/11) di kantor Kemenko Perekonomian.
Sebagai payung hukum, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. SKB tersebut memberi penugasan kepada BUMN transportasi untuk menyediakan tarif diskon selama periode Nataru.
Untuk moda udara, potongan harga sebenarnya sudah berjalan sejak akhir Oktober 2025 melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Sementara itu, diskon untuk kereta api, kapal laut, dan layanan penyeberangan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan perjalanan masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi sepanjang musim liburan.
Foto : Istimewa







