Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Impor, Total Sitaan Capai 19.391 Balpres
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor hasil sitaan dari operasi bersama dengan BAIS TNI, BIN, dan Polri. Pemusnahan dilakukan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai sekitar Rp112,35 miliar yang sebelumnya diamankan di wilayah Bandung.
“Pemusnahan hari ini adalah tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan Kemendag melalui Ditjen PKTN bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Budi menjelaskan, ribuan balpres itu ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan distributor. Pemerintah langsung memberikan sanksi tegas.
“Sanksi pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Lokasi usaha para pengimpor atau distributor kami tutup,” katanya.
Selain menutup usaha, Kemendag juga mewajibkan para pemilik barang untuk memusnahkan seluruh pakaian bekas impor tersebut.
“Hari ini dimusnahkan 500 balpres, dan biaya pemusnahannya ditanggung oleh perusahaan impor atau distributor,” ucap Budi.
Proses pemusnahan seluruh sitaan telah berjalan sejak 14 Oktober 2025. Hingga kini, 16.591 balpres atau 85,56% dari total barang telah dimusnahkan.
“Diharapkan seluruh prosesnya selesai pada akhir November,” ujar Budi.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa praktik thrifting pakaian bekas impor dilarang dan masyarakat diimbau tidak membeli produk tersebut.
Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyebut aktivitas thrifting masih marak di pasar maupun platform digital karena tingginya permintaan.
Data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Foto : Antara







