Sektor Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp10,21 Triliun hingga September 2025

Pemerintah berhasil menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025. Capaian ini menegaskan bahwa sektor digital kini menjadi motor baru dalam penerimaan pajak nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan ini mencakup berbagai sub-sektor digital, mulai dari e-commerce, kripto, hingga teknologi finansial (fintech).

Berikut rincian kontribusi pajak dari sektor digital:

• PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp7,6 triliun

• Pajak atas aset kripto: Rp621,3 miliar

• Pajak fintech (P2P lending): Rp1,06 triliun

• Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp931,12 miliar

Sejak skema PPN PMSE diberlakukan pada 2020, total penerimaan mencapai Rp32,94 triliun. Hingga kini, 207 pelaku usaha digital telah menyetorkan pajak dari total 246 entitas yang ditunjuk sebagai pemungut.

Pada September 2025, DJP kembali menunjuk lima entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:

• Viagogo GMBH

• Coursiv Limited

• Ogury Singapore Pte. Ltd

• BMI GlobalEd Limited

• GetYourGuide Tours & Tickets GmbH

Selain itu, terdapat perubahan data pemungut untuk X Asia Pacific Internet Pte Ltd.

Kripto, Fintech, dan SIPP Juga Menyumbang Besar

Total pajak dari transaksi kripto sejak 2022 mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari:

•PPh 22 atas penjualan: Rp836,36 miliar

•PPN dalam negeri: Rp872,62 miliar

Sementara itu, dari sektor fintech P2P lending, pemerintah mengumpulkan Rp4,1 triliun sejak 2022. Penerimaan ini terdiri dari:

•PPh 23 atas bunga untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT: Rp1,14 triliun

•PPh 26 atas bunga untuk wajib pajak luar negeri: Rp724,4 miliar

•PPN dalam negeri: Rp2,24 triliun

Untuk Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), total pajak yang terkumpul sejak 2022 mencapai Rp3,78 triliun, dengan rincian:

• PPh Pasal 22: Rp251,14 miliar

•PPN: Rp3,53 triliun

DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengakomodasi seluruh potensi dari sektor ekonomi digital dalam sistem perpajakan nasional yang adil dan efisien. Upaya ini mencakup penyempurnaan kebijakan terhadap PMSE, fintech, dan kripto agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

 

 

 

Foto: Dok. Online Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup