Cegah PHK Massal, Pemerintah Luncurkan Skema Baru ASN: PPPK Paruh Waktu Resmi Diperkenalkan
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik dengan memperkenalkan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini resmi diperkenalkan sebagai solusi penataan pegawai non-ASN tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di instansi pemerintah.
Langkah ini dirancang untuk menjawab kebutuhan ASN di pusat maupun daerah yang terkendala anggaran belanja pegawai, namun tetap dituntut menjaga kelangsungan pelayanan publik. PPPK Paruh Waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja dan upah yang disesuaikan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
“Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menghindari adanya PHK massal. Skema ini akan tetap memberikan ruang kerja bagi pegawai non-ASN yang belum terserap ke dalam formasi resmi ASN,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Menurut Aba, PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil lolos atau tidak mendapat formasi. Bahkan, pegawai non-ASN yang belum terdata di database BKN tapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih memiliki peluang.
Jabatan yang tersedia dalam skema ini meliputi:
• Guru
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Layanan Operasional, Operator, hingga Penata Layanan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui pengusulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Usulan ini mencakup rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.
Setelah menerima penetapan kebutuhan dari KemenPANRB, PPK wajib mengajukan penerbitan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maksimal tujuh hari kerja. Proses penetapan nomor identitas ini kemudian diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja berikutnya, sebelum PPK mengangkat secara resmi pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema ini hanya berlaku untuk pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan merupakan bagian dari kebijakan penataan pegawai non-ASN yang tertuang dalam sejumlah Keputusan Menteri PANRB tahun 2024 dan 2025.
“Dengan skema ini, kita ingin memastikan tidak ada yang dirugikan. Kami tetap membuka peluang kerja, namun menyesuaikan dengan kondisi anggaran dan kebutuhan instansi,” tutup Aba.
Langkah ini dipandang sebagai inovasi kebijakan SDM yang adaptif, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan tata kelola ASN yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan.
Foto: Dok. Menpan.go.id