Pemerintah Suntik Modal Kopdes Merah Putih Lewat SAL Rp457 Triliun, Ini Skema Lengkapnya

Pemerintah resmi mengalokasikan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk memperkuat permodalan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Total SAL yang tercatat pada tahun ini mencapai Rp457,5 triliun. Dana inilah yang akan digunakan sebagai likuiditas tambahan bagi perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke koperasi desa. Sri Mulyani menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK) milik perbankan.

“Pendanaan ini berasal dari APBN melalui SAL di Bank Indonesia, kemudian disalurkan ke bank-bank yang telah ditunjuk untuk diteruskan ke Kopdes Merah Putih. Ini mendukung peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal tanpa membebani sistem keuangan nasional,” ujar Sri Mulyani.

Skema Kredit Ringan: Bunga 6 Persen, Tenor 6 Tahun

Empat bank pelat merah yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ditunjuk sebagai penyalur pembiayaan. Masing-masing akan menawarkan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen per tahun, masa pinjaman (tenor) hingga 6 tahun, dan masa tenggang (grace period) 6 hingga 8 bulan. Skema ini disusun dengan mempertimbangkan kapasitas usaha tiap koperasi.

Namun, Menkeu menekankan bahwa penyaluran pinjaman tetap harus melalui proses uji tuntas (due diligence) dari pihak perbankan.

“Bukan sekadar membagi jatah pinjaman ke koperasi. Bank harus menilai kelayakan usaha masing-masing agar dana yang disalurkan benar-benar berdampak positif bagi ekonomi desa dan tidak menimbulkan risiko baru,” ujarnya.

Dasar Hukum Resmi: PMK Nomor 49 Tahun 2025

Sebagai landasan hukum, Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjam-meminjam antara koperasi desa dan perbankan. Aturan ini resmi ditetapkan pada 21 Juli 2025.

“PMK ini menjadi payung hukum bagi bank maupun koperasi agar proses pinjam-meminjam berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Koordinasi Lintas Kementerian

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan turunan yang mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah, termasuk mekanisme penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu pengembalian pinjaman koperasi.

Adapun kebijakan teknis di tingkat desa, seperti penggunaan DAU untuk pelunasan pinjaman dan mekanisme persetujuan kepala daerah, akan diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian bagi pelaku ekonomi desa sekaligus menghindari moral hazard.

“Pemerintah mengambil peran untuk memberikan kepastian dan menanggung risiko awal, tapi tetap mengedepankan akuntabilitas. Kami ingin koperasi tumbuh sehat, ekonomi desa hidup, tapi tata kelola tetap terjaga,” tutupnya.

 

 

Foto: Dok. IG/smindrawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup