Polisi Tangkap Calo Penipuan LPK Bodong di Cikarang, 13 Pencari Kerja Jadi Korban

Setelah tujuh hari menjadi buronan, pria berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tenaga kerja akhirnya ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cikarang Utara. Pelaku diamankan di Mapolsek Cikarang Utara pada Minggu dini hari (20/7/2025).

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu oleh sebuah lembaga penyalur kerja (LPK) yang beroperasi di wilayah Cikarang Utara.

“Modusnya, lembaga tersebut menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Tapi setelah uang disetor, pekerjaan tak kunjung ada,” jelas Kompol Sutrisno, Minggu (20/7/2025).

Sebelum melapor ke polisi, korban sempat mendatangi kantor LPK itu untuk menuntut pengembalian uang. Namun, tak satu pun pengurus berada di tempat, hingga memicu kerumunan dari sejumlah korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Melihat situasi tersebut, kami minta para korban untuk menempuh jalur hukum agar bisa ditangani secara resmi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 13 korban dengan total kerugian yang bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang. Beberapa korban turut menyerahkan bukti transfer kepada pihak kepolisian.

“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Kini kami masih mendalami peran pelaku dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Sutrisno.

Pihak kepolisian juga menduga LPK tersebut merupakan lembaga ilegal alias bodong. Pasalnya, nama lembaga tersebut tidak terdaftar di sistem perizinan OSS (Online Single Submission).

“Kami sudah cek OSS dan tidak menemukan nama lembaga itu. Ini menjadi indikasi kuat bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Kompol Sutrisno pun mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja dari lembaga tidak jelas. Ia menyarankan agar masyarakat selalu mengecek legalitas dan kredibilitas lembaga penyalur kerja sebelum menyetorkan uang.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming kerja cepat yang meminta bayaran di awal. Cek dulu legalitasnya, pastikan mereka memiliki izin resmi,” tegasnya.

Polisi masih memburu pihak lain yang terlibat dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban dalam kasus penipuan berkedok LPK bodong ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup